Parit Kongsi – Pemerintah Desa Parit Kongsi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu, 31 Juli 2025 di Gedung Serbaguna Desa Parit Kongsi, dengan agenda utama Penetapan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang bersumber dari alokasi 20% Dana Desa. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 serta menyesuaikan dengan Instruksi Presiden terkait kewajiban desa menanam jagung minimal satu hektar.
Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa Parit Kongsi beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Desa, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani serta kelompok ternak.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati empat jenis kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan tahun ini, yaitu:
-
Pengadaan Ternak Kambing untuk kelompok peternak desa, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat berbasis peternakan rakyat dengan sistem bagi hasil.
-
Perawatan Tanaman Kelengkeng milik desa sebagai salah satu potensi hortikultura yang sudah ada dan perlu dijaga kesinambungannya.
-
Penanaman Jagung Minimal 1 Hektar oleh desa sebagai wujud partisipasi desa dalam ketahanan pangan nasional.
-
Jual Beli Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) Padi, yang dilakukan melalui sistem kerja sama dengan petani guna mendukung ketersediaan pupuk, benih, dan kebutuhan dasar pertanian lainnya.
Kepala Desa Parit Kongsi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ketahanan pangan ini dirancang tidak hanya untuk mendukung swasembada pangan, tetapi juga sebagai strategi peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Desa akan segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.