Musrenbangdes Desa Parit Kongsi: Menyusun RKPDes Tahun 2026 dengan Partisipasi Masyarakat
Parit Kongsi, 14 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Parit Kongsi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Parit Kongsi dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, hingga pendamping desa.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Parit Kongsi, Iskandar, yang menegaskan bahwa Musrenbangdes adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat desa untuk menyepakati arah dan prioritas pembangunan.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam pembangunan desa. Tanpa masukan dari warga, program yang kita jalankan bisa saja tidak tepat sasaran,” ungkap Iskandar.
Materi dan Pembahasan
Musyawarah ini diisi dengan beberapa pemaparan materi dari narasumber yang berkompeten, di antaranya:
-
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Disampaikan oleh Bapak Herwadi, S.AP., MM., selaku Sekretaris Camat Selakau. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa keterlibatan warga sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan akan menghasilkan program pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
-
Tahapan dan Alur Perencanaan serta Aturan Keuangan Desa
Disampaikan oleh Chandra Gunawan, S.P., selaku Pendamping Desa. Materi ini membahas proses penyusunan RKPDes, mulai dari penggalian gagasan di tingkat RT/RW, musyawarah dusun, hingga musyawarah desa. Selain itu, dijelaskan pula aturan-aturan terkait pengelolaan keuangan desa agar program dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
-
Pemaparan Program dan Kegiatan untuk RKPDes Tahun 2026
Disampaikan oleh Heriyanto, selaku Kaur Perencanaan Desa Parit Kongsi. Beliau memaparkan usulan program prioritas yang meliputi bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan pangan desa, dengan tetap mengacu pada RPJM Desa 2022–2028 dan kebijakan nasional.
Kesepakatan Musyawarah
Dari forum ini, disepakati bahwa seluruh usulan yang dianggap prioritas akan dimasukkan ke dalam rancangan RKPDes 2026. Dokumen tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan lebih lanjut.
Dengan selesainya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Parit Kongsi berharap seluruh program yang telah disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.